
Jangan Biarkan Kolonialisme Terus Tumbuh dalam Tubuh Aparat
Senin, 26 Juli 2021, dua orang anggota berseragam polisi militer atas nama Serda Dimas dan Prada Vian melakukan pengamanan terhadap seorang warga sipil yang diduga mabuk. Kejadian ini terjadi di salah satu di Jalan Raya Mandala, Merauke, tepatnya di salah satu warung penjual bubur ngapak.
Terdapat banyak versi cerita atas kejadian ini. Pertama, korban adalah korban sedang dalam keadaan mabuk dan melakukan pemerasan terhadap warung. Kedua, korban yang juga bisu ini membeli makanan dan mendapatkan makanan yang tidak sesuai sehingga terjadi cekcok antara ia dan penjual.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana perlakuan kedua aparat tersebut saat melakukan pengamanan terhadap warga sipil. Memiting kemudian menginjak kepala bukanlah tindakan yang semestinya dilakukan oleh seorang aparat. Alasan apapun tidak bisa dijadikan pembenaran atas apa yang dilakukan oleh aparat.
Jangan biarkan kolonialisme terus tumbuh dalam jiwa aparat. Aparat, warga sipil, tidak ada bedanya, keduanya memiliki hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan penindasan terhadap warga sipil.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5660371/oknum-tni-au-injak-kepala-warga-merauke-jadi-tersangka-ditahan/amp

Pemukulan Ibu Hamil Saat Penertiban PPKM
Rabu, 14 Juli 2021 seorang wanita pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pingsan setelah dianiaya oknum Satpol PP. Peristiwa tersebut berawal saat Satpol PP melakukan penertiban aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sekitar pukul 20.44 WITA, petugas mendatangi warung kopi milik Nur Halim dan istrinya, Riana.
Halim bercerita saat itu ia sedang live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup. Walaupun sudah tutup, warung milik Halim tetap didatangi oleh petugas. Pemilik warung kopi dan petugas pun terlibat adu mulut, hingga terjadi pemukulan. “Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami,” kata Nur Halim kepada Kompas, Kamis, 15 Juli 2021.
Setelah kejadian tersebut, Halim dan Istrinya langsung Lapor ke sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Gowa. Riana yang sedang hamil besar pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf. Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.
Buntut pemukulan yang penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat ini telah memasuki ranah hukum. Kepada polisi, oknum Satpol PP tersebut mengaku dirinya terlalu emosi dengan jawaban dari kedua korban. Hingga 16 Juli 2021, Mardani Hamdan, oknum satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat penerbitan PPKM di Kabupaten Gowa masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi memastikan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada oknum Satpol PP itu adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Saksi yang diperiksa itu selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota kepolisian dan warga yang melihat langsung kejadian itu. Dan dalam kejadian tersebut polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah rekaman CCTV saat insiden terjadi, bukti visum dari kedua korban hingga sebuah kursi yang dilemparkan oleh pemilik kafe kepada oknum Satpol PP yang memukulnya.
Sumber:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/122100978/hamil-9-bulan-perempuan-di-gowa-pingsan-di-kantor-polisi-saat-lapor
https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/103604878/penangguhan-penahanan-ditolak-satpol-pp-gowa-pemukul-ibu-hamil-terancam?page=all
https://www.liputan6.com/news/read/4608782/4-perkembangan-terbaru-kasus-pemukulan-ibu-hamil-oleh-oknum-satpol-pp-di-gowa

DPR Isolasi di Hotel Bintang Tiga, Di Tengah Krisis Negara
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyediakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang positif Covid-19. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada dua hotel bintang tiga yang digandeng untuk bekerja sama. "Kami bekerja sama dengan Hotel Ibis dan Oasis," kata Indra kepada Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.
Fasilitas yang akan diterima yakni paket isolasi tujuh malam dengan tiga kali makan pagi, laundry tiga potong pakaian per hari, konsultasi dokter melalui telepon setiap hari, kunjungan dokter atau perawat dua sampai tiga kali dan pemberian vitamin, satu kali tes PCR, serta gratis wifi, dan parkir. Fasilitas ini tertera untuk isolasi mandiri di Hotel Oasis, Senen, Jakarta Pusat.
Hotel-hotel yang dipakai ini juga dipakai oleh instansi pemerintah lainnya untuk isolasi mandiri. Dia juga mengatakan ketentuan untuk menyediakan fasilitas isolasi mandiri itu telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020 dan Nomor 308 Tahun 2020.
Intinya, kementerian/lembaga atau satuan kerja dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya jika tidak tersedia mes, asrama, atau wisma untuk isolasi mandiri pasien Covid-19, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan dana.
Penyediaan fasilitas ini bermula dari adanya komplain dari sejumlah anggota Dewan yang menghuni kompleks rumah dinas Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka khawatir lantaran ada anggota yang positif dan menjalani isolasi mandiri di rumah dinas.
Seharusnya keputusan tersebut dapat dipikirkan kembali karena pandemi yang berkepanjangan ini membuat berbagai sektor di negara ii menjadi goyang, salah satunya sektor ekonomi Indonesia yang mengalami banyak kerugian, apa urgensinya para pejabat negara ini diistimewakan dengan mendapat fasilitas yang mewah, sementara banyak masyarakat yang justru tidak kebagian tempat untuk perawatannya.
Karena dana yang digelontorkan untuk menyewa hotel cukup besar, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan dan kegiatan lain yang lebih berdampak besar terhadap masyarakat luas, dan anehnya lagi kebijakan ini muncul di tengah dana bantuan sosial yang masih saja belum merata pendistribusiannya.
Sumber:
https://metro.tempo.co/read/1488102/kesembuhan-otg-covid-19-isolasi-mandiri-kota-tangerang-tinggi-hampir-100-persen

Keanekaragaman PPKM Saat Ini
Pemerintah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021. Keputusan PPKM perpanjangan ini dibuat setelah melihat adanya kenaikan kasus positif Covid-19.
Dalam masa perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM perpanjangan level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan. Ini karena secara umum, ketentuan PPKM perpanjangan dan PPKM darurat sebelumnya masih sama.
Ketentuan perpanjangan PPKM level 4 masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa dispensasi bagi beberapa usaha tertentu. Contohnya pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dalam PPKM perpanjangan, namun dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Sebelumnya sejak Covid-19 mewabah di Indonesia, pemerintah sudah berulang kali menggunakan istilah berbeda pada tiap kebijakannya. Seperti PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan sekarang menggunakan model level. Lalu apa saja perbedaan antara level tersebut?
Level 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3 (Insiden Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Diharapkan kebijakan ini mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian membumbung tinggi. Pemerintah dan masyarakat diharapkan saling mengerti dan bekerja sama guna menciptakan keserasian untuk menuju Indonesia yang sehat.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2021/07/26/102434526/ppkm-diperpanjang-sampai-tanggal-berapa?page=all

Ombudsman Menemukan Maladministrasi TWK
Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan difokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mewakili 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK turut bersuara atas temuan maladministrasi Ombudsman RI dalam penyusunan hingga pelaksanaan TWK. Hotman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut terkait tiga poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Salah satunya yang paling cukup serius mengenai penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan TWK. Maladministrasi yang ditemukan dalam TWK ini mencoreng institusi KPK. Apalagi yang dirugikan yakni 75 pegawai KPK.
Motif ini penting untuk menilai tujuan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian, tidak saja terhadap 75 pegawai. Tetapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam makna yang lebih luas seperti motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemkumham yang menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri. Melainkan dihadiri oleh para pimpinan lembaga dan apa motif para pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, MenPAN-RB, Kepala LAN, dan Menkumham yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-5650896/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-proses-twk-kpk
https://www.suara.com/news/2021/07/22/094425/ombudsman-ri-temukan-maladministrasi-twk-75-pegawai-kpk-bakal-gugat-firli-cs?page=all

Juliari Batubara divonis 11 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Eks Mensos ini menerima suap bansos senilai Rp.32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari mnenunjuk PT Pertani,PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Kemudian juga Juliari menggunakan “fee” tersebut untuk kegiatan operasionalnya selaku mensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan minum, pembelian sepeda brompton, pembayaran honor artis cita citata, pembayaran hewan kurban hingga pembayaran pesawat pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara dan menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, JPU KPK menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidanan pokoknya.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/14242101/eks-mensos-juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara

Gedung Merah Putih Ditembak Laser "Berani Jujur Pecat!"
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser pada Senin (28/6/2021) malam.
Tembakan laser tersebut merupakan tulisan berupa kritik kepada KPK yang dilakukan kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia dari Greenpeace Indonesia.
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi semua pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Dikutip dari Tribunnews, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin, mengatakan bahwa melalui tulisan-tulisan tersebut masyarakat ingin menyuarakan kritik terhadap kebijakan dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Salah satunya, mereka menyuarakan perjuangan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Sejumlah pesan terproyeksi di Gedung KPK malam ini menyampaikan pesan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi ini dari cengkeraman oligarki," kata Asep, Senin.
Asep menyebutkan bahwa polemik TWK ini telah mencuat sejak 51 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dan penyidik-penyidik terbaik KPK lainnya, dinonaktifkan. Diduga kuat, kata dia, tes yang kontroversial tersebut adalah usulan dari Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.
"Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, tes yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN ini cacat prosedur," kata Asep
Apalagi, menurut dia, pengadaan TWK terkesan terburu-buru dan beberapa pertanyaan yang terdapat dalam tes juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Bahkan, lanjut Asep, muncul asumsi bahwa TWK memang sudah dirancang untuk menyingkirkan mereka yang vokal dan berintegritas, "Pelemahan KPK di era pemerintahan Jokowi sudah terlihat jelas sejak Oktober tahun 2019, ketika Revisi UU KPK disahkan," kata dia.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/10043001/gedung-merah-putih-ditembak-laser-berani-jujur-pecat-ini-respons-kpk?page=all